Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pembiayaan Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi. 
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster saat digelar Gebyar Vaksin Booster di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Kegiatan tersebut melayani anggota Polri dan masyarakat umum yang membutuhkan vaksinasi dosis penguat atau booster pertama dan kedua guna percepatan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster saat digelar Gebyar Vaksin Booster di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Kegiatan tersebut melayani anggota Polri dan masyarakat umum yang membutuhkan vaksinasi dosis penguat atau booster pertama dan kedua guna percepatan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi. Pasalnya, setelah status pandemi di Indonesia dicabut, maka pembiayaan Covid-19, baik biaya perawatan maupun vaksinasi tak lagi ditanggung oleh pemerintah.  

Lantas, apakah biaya vaksin Covid-19 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? 

Menanggapi hal tersebut, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa vaksinasi bukan merupakan jenis perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini lantaran vaksinasi merupakan sebuah hal yang bersifat kesehatan masyarakat dan merupakan salah satu tanggung jawab dari Kemenkes. 

“Kalau BPJS tugasnya untuk kesehatan orang yang tidak menular. Kalau public health tentu tanggung jawab Kemenkes, sehingga BPJS berharap bukan BPJS [yang menanggung],” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Resmi, Covid menjadi endemi’, dikutip Selasa (4/7/2023). 

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menanggung biaya perawatan seluruh peserta yang terjangkit Virus Corona pada masa endemi. 

Pembiayaan perawatan Covid-19 itu, ujarnya, tidak terbatas bagi golongan tertentu saja seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

“Tidak [hanya untuk PBI saja], tetapi untuk seluruh warga bangsa yang merupakan peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kemenkes mengungkap rencana pemberlakuan vaksin Covid-19 berbayar pada 2024. Sistem berbayar ini akan diberlakukan kepada masyarakat Indonesia yang tidak termasuk ke dalam kelompok berisiko. 

Sedangkan bagi kelompok berisiko, yaitu lanjut usia (lansia), tenaga kesehatan dan medis, serta anak berumur 12 tahun ke bawah penderita Immunocompromised, Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa vaksin masih diberikan secara gratis meski status pandemi telah dicabut. 

Dia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 rencananya akan diintegrasikan ke dalam kelompok vaksinasi rutin seperti halnya vaksin HPV maupun Polio bagi anak-anak. 

Kebijakan baru yang merupakan rekomendasi dari WHO ini diharapkan dapat segera dijalankan setelah Kemenkes merampungkan penyusunan Permenkes tentang mekanisme vaksin Covid-19. 

“Sudah diputuskan bahwa itu akan diintegrasikan menjadi vaksinasi rutin dan melihat sasaran yang akan menjadi prioritas untuk tetap dibiayai yaitu kelompok lansia, komorbid, dan termasuk nakes di frontline serta kelompok usia muda yang punya Immunocompromised,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper