Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Novel Baswedan soal mantan pegawainya yang disebut memiliki transaksi janggal senilai Rp300 miliar.
Sekadar informasi, kepemilikan transaksi janggal oleh mantan pegawai dimaksud, yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. KPK mencatat bahwa Tri sudah dikembalikan ke institusi asalnya di Polri dengan alasan habis masa penugasan per 1 Februari 2023.
Lebih lanjut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklarifikasi bahwa transaksi jumbo itu sudah dikonfirmasi kepada Tri Suhartono. Dia juga membantah bahwa transaksi Rp300 miliar itu berkaitan dengan KPK.
"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," terangnya kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Selain itu, Ali menyatakan bahwa transaksi senilai Rp300 miliar itu hanya berputar di rekening pribadi Tri lantaran berkaitan dengan bisnisnya.
"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," ucapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa pengembalian Tri murni lantaran berakhir masa tugasnya. Dia membantah adanya persoalan lain berkaitan dengan pengembaliannya ke Polri.
Bahkan, saat ini Tri telah dipromosikan sebagai Kapolres Kotabaru. "Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," lanjut Ali.
Sebagai informasi, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap adanya transaksi mencurigakan mantan pegawai di bagian penindakan pada lembaga tersebut yang mencapai Rp300 miliar.
Pada siniar (podcast) yang diunggahnya, Minggu (2/7/2023), Novel menceritakan bahwa nilai transaksi janggal itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujarnya, dikutip Bisnis, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan pegawai yang dimaksud yakni mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto. KPK mencatat bahwa Tri sudah dikembalikan ke institusi asalnya di Polri dengan alasan habis masa penugasan per 1 Februari 2023.
Mengenai dugaan transaksi mencurigakan itu, Novel meyakini dan menduga kuat bahwa Tri tidak bekerja sendiri.
Novel menyebut perkara dugaan transaksi mencurigakan itu sudah pernah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, dia menyayangkan perkara itu tidak ditindaklanjuti lebih jauh lantaran Tri lebih dulu ditarik ke institusi awalnya.
"Tapi itu tidak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas, kemudian mengundurkan diri dan lewat," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai dugaan transaksi mencurigakan pegawai lembaga antirasuah itu bisa dikategorikan kasus besar (big fish).