Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima Pengembalian Uang Rp40,8 Miliar di Kasus IPDN dari Hutama Karya

KPK telah menerima pengembalian Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN.
KPK Terima Pengembalian Uang Rp40,8 Miliar di Kasus IPDN dari Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P
KPK Terima Pengembalian Uang Rp40,8 Miliar di Kasus IPDN dari Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN. 

Untuk diketahui, Hutama Karya merupakan satu dari tiga BUMN yang diminta untuk mengembalikan dana hasil perkara korupsi. Dua BUMN karya lainnya yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). 

Adapun pengembalian Rp40 miliar tersebut sejalan dengan proses peyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN 2011 di Agam Sumatra Barat dan Rokan Hilir Riau.

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/7/2023). 

Di sisi lain, kasus tersebut di antaranya menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidikan kasus yang menjerat Dudi, lanjut Ali, kini sudah berada di tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh Tim Jaksa KPK. 

Pada saat persidangan nanti, Jaksa KPK akan meminta Majelis Hakim untuk merampas uang hasil korupsi pembangunan IPDN dan menyetorkannya ke negara. 

"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," terang Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper