Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan bahwa ada transaksi mencurigakan mantan pegawai di bagian penindakan pada lembaga tersebut yang nilainya mencapai Rp300 miliar.
Pada siniar (podcast) yang diunggahnya, Minggu (2/7/2023), Novel menceritakan bahwa nilai transaksi janggal itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujarnya, dikutip Bisnis, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan pegawai yang dimaksud Novel adalah mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto. KPK mencatat bahwa Tri sudah dikembalikan ke institusi asalnya di Polri dengan alasan habis masa penugasan per 1 Februari 2023.
Mengenai dugaan transaksi mencurigakan itu, Novel meyakini dan menduga kuat bahwa Tri tidak bekerja sendiri.
Novel menyebut perkara dugaan transaksi mencurigakan itu sudah pernah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, dia menyayangkan perkara itu tidak ditindaklanjuti lebih jauh lantaran Tri lebih dulu ditarik ke institusi awalnya.
Baca Juga
"Tapi itu tidak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas, kemudian mengundurkan diri dan lewat," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai dugaan transaksi mencurigakan pegawai lembaga antirasuah itu bisa dikategorikan kasus besar (big fish).
BW, sapaannya, menilai perkara itu tergolong big fish karena nilai uangnya yang besar. Dia bahkan tak menutup kemungkinan apabila dikaitkan dengan pola dugaan korupsi, maka bisa jadi ada jaringan yang bekerja terkait dengan transaksi tersebut.
Oleh karena itu, mantan pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menyayangkan nihilnya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tri Suhartanto.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," ucap BW pada siniar yang sama.
Secara terpisah, PPATK mengonfirmasi bahwa LHA terkait dengan transaksi Tri Suhartanto sudah diserahkan kepada penyidik Polri.
"Bisa dikonfirmasikan ke Penyidik Polri ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (3/7/2023).