Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tim Satgassus Novel Baswedan Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tidak SNI

Tim Satgassus Novel Baswedan musnahakan ribuan ton besi baka yang tidak SNI di Banten.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 12 Januari 2023  |  19:08 WIB
Tim Satgassus Novel Baswedan Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tidak SNI
Tim Satgassus Novel Baswedan Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tidak SNI. Novel Baswedan - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri yang dipimpin oleh Novel Baswedan melakukan pemusnahan terhadap ribuan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) di Banten, yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam pemusnahan ini, Novel mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang merupakan kolaborasi antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Disperindag Provinsi Banten.

Selain itu, Novel mengtakan kegiatan pemusnahan ini merupakan rangka dari pihak kepolisan dalam upaya pencengahan tindak pidana korupsi.

“Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan,” ujar novel dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, Novel mengatakan bahwa besi baja sampai saat ini sering dijadikan alat untuk tindak pidana korupsi. Dengan adanya pemusnahan ini, diharap bisa mengurangi tindak pidana tersebut.

“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” ucap Novel.

Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32,228 miliar di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

novel baswedan sni kemendag
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top