Bisnis.com, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Novel menumpahkan kekecewaannya itu ke akun Twitter pribadinya. Menurutnya, saat ini yang perlu dibela adalah kepentingan korban dan meminta kedua untuk mundur dari keputusan mendampingi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Saya saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," cuit Novel, dikutip Kamis (29/9/2022).
Sekadar informasi bekas Mantan Jubir Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi (PC).
Febri mengakui bahwa dirinya ditawari menjadi kuasa hukum PC sejak minggu lalu dan menyetujuinya pada hari ini dan akan bekerja secara objektif.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga
Bukan itu saja, Febri juga menegaskan bahwa dirinya mendampingi Putri Candrawathi dalam perkara ini bukan hanya secara objektif namun juga faktual.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)