Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Kecewa Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Bekas penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai penasihat hukum Putri Candrawathi.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Novel menumpahkan kekecewaannya itu ke akun Twitter pribadinya. Menurutnya, saat ini yang perlu dibela adalah kepentingan korban dan meminta kedua untuk mundur dari keputusan mendampingi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Saya saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," cuit Novel, dikutip Kamis (29/9/2022).

Sekadar informasi bekas Mantan Jubir Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi (PC).

Febri mengakui bahwa dirinya ditawari menjadi kuasa hukum PC sejak minggu lalu dan menyetujuinya pada hari ini dan akan bekerja secara objektif.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Bukan itu saja, Febri juga menegaskan bahwa dirinya mendampingi Putri Candrawathi dalam perkara ini bukan hanya secara objektif namun juga faktual.

“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper