Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgasus Novel Endus Celah Korupsi Triliunan di Kasus Reklamasi Tambang

Novel Baswedan menyebut celah korupsi triliunan terjadi karena dana masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kota (Pemkot)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menemukan celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi pasca tambang.

Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan bahwa celah korupsi ini muncul karena dana masih berada di bawah kekuasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kota (Pemkot).

“Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, khususnya untuk tambang non batuan yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Minerba Kementerian ESDM) pada umumnya masih dalam penguasaan Pemprov dan Pemkot. Nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujar Novel dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Selain hal itu, lanjut Novel, potensi kerugian negara itu terjadi karena belum optimalnya implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

“Terkait kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Serta, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik,” paparnya.

Novel juga menambahkan bahwa celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang juga terjadi karena kurangnya pelibatan pihak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Celah Korupsi 

Selain tambang, Novel juga mengungkapkan celah korupsi juga terjadi dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Salah satunya karena masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi. Serta, belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim Novel dalam kegiatan bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh 2 importir dalam 2 kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen.

“Antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah dan barang Lartas lainnya sehingga dilakukan penegahan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000 atau Rp2,4 miliar,” ungkap Novel.

Dengan hasil temuan tersebut, Novel mengatakan bahwa pihak Kemenkeu telah merespon di antaranya dengan melaksanakan Program Reformasi Berkelanjutan dengan fokus penataan pada 5 Pelabuhan Utama (termasuk Cikarang Dry Port).

Terakhir, Novel menambahkan bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna melakukan pengawasan dan perbaikan regulasi

“Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi,” pungkas Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper