Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menemukan celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi pasca tambang.
Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan bahwa celah korupsi ini muncul karena dana masih berada di bawah kekuasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kota (Pemkot).
“Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, khususnya untuk tambang non batuan yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Minerba Kementerian ESDM) pada umumnya masih dalam penguasaan Pemprov dan Pemkot. Nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujar Novel dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).
Selain hal itu, lanjut Novel, potensi kerugian negara itu terjadi karena belum optimalnya implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.
“Terkait kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Serta, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik,” paparnya.
Novel juga menambahkan bahwa celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang juga terjadi karena kurangnya pelibatan pihak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca Juga
Celah Korupsi
Selain tambang, Novel juga mengungkapkan celah korupsi juga terjadi dalam kegiatan ekspor dan impor.
Salah satunya karena masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi. Serta, belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim Novel dalam kegiatan bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh 2 importir dalam 2 kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen.
“Antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah dan barang Lartas lainnya sehingga dilakukan penegahan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000 atau Rp2,4 miliar,” ungkap Novel.
Dengan hasil temuan tersebut, Novel mengatakan bahwa pihak Kemenkeu telah merespon di antaranya dengan melaksanakan Program Reformasi Berkelanjutan dengan fokus penataan pada 5 Pelabuhan Utama (termasuk Cikarang Dry Port).
Terakhir, Novel menambahkan bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna melakukan pengawasan dan perbaikan regulasi
“Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi,” pungkas Novel.