Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Langkah Pemerintah Tangani Kasus Al Zaytun

Pemerintah mengambil sikap atas polemik ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di antaranya penegakan hukum pidana dan administrasi
Tiga Langkah Pemerintah Tangani Kasus Al Zaytun. Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun
Tiga Langkah Pemerintah Tangani Kasus Al Zaytun. Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil sikap atas polemik yang tejadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah untuk memutus polemik tersebut.

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam, maupun yang disimpulkan dari tim [Gubernur Jawa Barat] Ridwan Kamil di Jawa Barat, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah, pertama terjadinya tindak pidana" ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.

Menurutnya, tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani oleh Polri. Alasannya adalah dugaan tindak pidana sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi.

Langka kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada ponpes atau pada yayasan pendidikan islam yang memiliki pesantren dan yang lembaga pendidikan berjenjang hingga perguruan tinggi.

"Yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah madrasah yang dikelola Kemenag," ujar Mahfud.

Dia menegaskan bahwa tindakan hukum administrasi itu akan menekankan pemberian perlindungan terhadap hak santri yang belajar di sana.

Langkah yang ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Mahfud menyerahkan langkah ketiga ini kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan lembaga terkait lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper