Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan polemik dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Upaya pidana ditempuh guna menjerat oknum personal di Ponpes Al Zaytun yang tak lain adalah pimpinan pesantren bernama Panji Gumilang.
“Ya, kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam 3 langkah hukum, pertama hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah hanyak laporan dan bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” katanya di kawasan Monas, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengungkapkan untuk pelanggaran pidana, dugaannya pelanggaran di Al Zaytun sudah sangat jelas dan memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal melakukan klarifikasi dalam pemanggilan dan pemeriksaan.
Meski begitu, Mahfud tidak menjelaskan lebih detail terkait pasal yang akan dikenakan kepada perorangan di Ponpes Al Zaytun, dimana dirinya hanya menyerahkan kepada Polri untuk mengumumkan lebih lanjut.
Selain pidana, dia melanjutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi administrasi.
Baca Juga
Adapun, sanksi diberikan kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol Negara di situ ditampilkan," tuturnya.
Ketiga, dia menjelaskan langkah hukum selanjutnya adalah fokus terhadap situasi sosial politik di lingkungan Al Zaytun yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mahfud MD meminta Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat untuk berkolaborasi dengan jajaran unsur pemerintah daerah setempat. Terutama untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat agar selalu terjaga dan kondusif.
Pria kelahiran 13 Mei 1957 ini menegaskan bahwa tidak ingin ada gejolak di tengah masyarakat terkait polemik Al Zaytun.
“Adapun yang kamtibnas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di pemerintah Jawa Barat, yaitu Gubernur Polda, BIN, Kodam, dan lainnya,” pungkas Mahfud.