Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait dengan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) malam.
Ridwan Kamil menuturkan bahwa tim investigasi telah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al Zaytun dan penggalian data lapangan.
"Kami tadi melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan," ucap Ridwan Kamil dikutip dari siaran pers Humas Jabar, Minggu (25/6/2023).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al Zaytun. Rekomendasi tersebut mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
Ridwan Kamil berharap laporan tim investigasi dapat segera ditindaklanjuti oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam waktu dekat.
"Inshaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.
Baca Juga
Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap polemik Ponpes Al Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.
Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun.
Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.
"Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat," katanya.