Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih rutin memantau tata kelola industri kelapa sawit.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan bahwa pemantaun ini dilakukan dalam rangka memastikan tata kelola industri kelapa sawit bebas dari tindak pidana suap hingga korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
"Satu misalnya terkait indikasi suap dan gratifikasi. Kemudian itu terkait dengan pejabat yang berkepentingan, apakah kepala daerah atau pegawai di Kementerian kira-kira itu," kata Beren dalam diskusi di Hotel Santika, Bogor, dikutip, Rabu (28/6/2023).
Beren juga mengatakan bahwa pemantauan ini dilakukan setelah pihaknya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Penerimaan Negara. Satgas yang berdiri April ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, Beren mengaku belum mengetahui hasil pemantauan PPATK setelah satgas terkait tata kelola sawit itu dibentuk.
"Tapi memang saya mengenai hasilnya sejauh mana saya belum terinfo," ujarnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satuan tugas (satgas) tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan pada 14 April 2023.
Dalam Keppres disebutkan bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
"Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian tertulis dalam poin pertimbangan Keppres No. 9 Tahun 2023.