Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate membantah dakwaan jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri awalnya bertanya kepada Johnny terkait dengan apakah dia mengerti dan menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun demikian, Johnny menjawab bahwa dia tidak melakukan berbagai hal yang didakwakan.
"Saya mengerti [dakwaannya], tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Saya akan buktikan," terangnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Hakim pun lalu mengingatkan Johnny bahwa pertanyaan yang diberikan bukan terkait dengan substansi dakwaan, melainkan hanya formalitas.
"Jadi, ini keberatan pada eksepsi, kalau pokok perkara seminggu tidak selesai. Keberatan hanya [terkait dengan] formalitas dakwaan," jelas Fahzal.
Setelah itu, Johnny kembali ditanya mengenai formalitas dakwaan yang dibacakan. Terhadap pertanyaan itu, politisi Partai Nasdem itu mengatakan bakal menghormati dakwaan.
Baca Juga
"Sebagai informasi Yang Mulia, kami baru menerima dakwaan. Kami memahami dakwaan, namun kami menghormatinya," balas Johnny.
Di sisi lain, mantan anggota DPR itu melalui kuasa hukumnya juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keberatan dari pihak Johnny akan dibacakan pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui, JPU mendakwa Johnny melakukan perbuatan bersama dengan setidaknya tujuh orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian keuangan negara itu ditemukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu.