Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny Plate Bantah Dakwaan Kasus BTS Kominfo: Saya Akan Buktikan!

Menkominfo)nonaktif Johnny G. Plate membantah berbagai hal yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (27/6/2023). 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate membantah dakwaan jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri awalnya bertanya kepada Johnny terkait dengan apakah dia mengerti dan menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun demikian, Johnny menjawab bahwa dia tidak melakukan berbagai hal yang didakwakan.  

"Saya mengerti [dakwaannya], tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Saya akan buktikan," terangnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Hakim pun lalu mengingatkan Johnny bahwa pertanyaan yang diberikan bukan terkait dengan substansi dakwaan, melainkan hanya formalitas. 

"Jadi, ini keberatan pada eksepsi, kalau pokok perkara seminggu tidak selesai. Keberatan hanya [terkait dengan] formalitas dakwaan," jelas Fahzal.

Setelah itu, Johnny kembali ditanya mengenai formalitas dakwaan yang dibacakan. Terhadap pertanyaan itu, politisi Partai Nasdem itu mengatakan bakal menghormati dakwaan. 

"Sebagai informasi Yang Mulia, kami baru menerima dakwaan. Kami memahami dakwaan, namun kami menghormatinya," balas Johnny. 

Di sisi lain, mantan anggota DPR itu melalui kuasa hukumnya juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keberatan dari pihak Johnny akan dibacakan pekan depan, Selasa (4/7/2023). 

Untuk diketahui, JPU mendakwa Johnny melakukan perbuatan bersama dengan setidaknya tujuh orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian keuangan negara itu ditemukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper