Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara terkait dengan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memiliki waktu maksimal hanya 2 periode.
Irit bicara, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan kembali lagi terhadap aturan internal dari parpol.
“Itu sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/6/2023).
Baca Juga
Sekadar informasi, terdapat warga negara yang menyampaikan gugatan ke MK agar masa jabatan ketum parpol dibatasi menjadi 2 periode.
Penggugat pertama merupakan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan penggugat kedua merupakan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.