Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU akan Sosialisasi DPT Pemilu 2024 Lewat Kantor Kelurahan

KPUakan menyosialisasikan DPT Pemilu 2024 lewat kantor keluruhan/setingkatnya di masing-masing daerah.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyosialisasikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lewat kantor keluruhan/setingkatnya di masing-masing daerah.

Memang pada hari ini, 21 Juni 2023, merupakan hari terakhir pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih oleh KPU.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, di tingkat tingkat kabupaten/kota, pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan DPT pada 20 hingga 21 Juni 2023. Setelahnya, KPU di setiap kabupaten/kota segera mensosialisasikan data DPT lewat kantor kelurahan masing-masing.

"Setelah pleno, temen-temen KPU kabupaten/kota akan perbanyak dan dipublikasi [data DPT] di setiap kantor kelurahan," jelas Betty kepada Bisnis, Rabu (21/6/2023).

Meski demikian, lanjutnya, pemilih tak perlu ke kantor kelurahan masing-masing untuk mengecek statusnya. Bagi yang memiliki akses internet, masyarakat bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk cek apakah dirinya terdaftar jadi pemilih.

"Sejak awal, KPU sudah sangat terbuka akses publik untuk cek pemilih ini," ujar Betty.

Sebelumnya, KPU menyatakan mengkonsolidasikan data pemilih secara terukur dan termutakhir pada Pemilu 2024. Pengelolaan data pemilih akan menggunakan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

“Sampai saat ini, KPU terus melakukan perbaikan data pasca-penetapan data pemilih sementara. Pembersihan atas kegandaan data dan data invalid menunjukkan capaian perbaikan yang luar biasa. Hingga rilis ini dibuat, perbaikan atas kegandaan dan data invalid sudah mencapai 99,99 persen dan terus berproses sampai penetapan DPT," ujar Betty dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Proses analisis juga dilkakukan terhadap data luar negeri dan dalam negeri berdasarkan data NIK, sehingga pemilih hanya akan terdaftar satu kali. Terhadap pemilih yang nanti akan berpindah domisili, akan difasilitasi menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai peraturan dan perudangan yang berlaku.

KPU mengklaim telah melakukan konsolidasi data secara terukur dan termutakhir melalui kerja sama yang sangat baik dengan pemangku kepentingan utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumhan, dan TNI/Polri.

Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh komisi dan jajarannya denganperbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, antar dalam dan luar negeri, dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir. Selain itu, satuan kerja KPU juga masih melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper