Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat sepakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan bahwa partainya taat konstitusi dan akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK. Seperti diketahui, PDIP merupakan satu-satunya partai di parlemen yang mendukung wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kalau [pemilu] sebelumnya terbuka, kami siap dan udah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu. Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut," terangnya usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan elite Partai Demokrat di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (18/6/2023).
Puan menilai ketaatan PDIP terhadap konstitusi akan menjadi posisi dari partai besutan ibunya itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, dia mengatakan siap untuk menjalani pemilu 2024 seperti halnya beberapa tahun sebelumnya.
"Tentu saja semua partai politik akan mengikuti keputusan tersebut, Insya Allah semua akan mempersiapkan partainya masing-masing untuk mengikuti proporsional terbuka ini di semua partainya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyambut baik putusan MK yang dibacakan pekan ini, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga
Dia berpesan bahwa pemilihan umum legislatif (pileg) bukan hanya persaingan antarpartai, namun juga sesama internal partai sendiri.
"Karena biasa, mencari suara itu dulu-duluan. Oleh karena itu, kita berharap secara internal juga tidak terjadi hal-hal yang berlebihan dan antarpartai juga bisa saling menghormati dan memahami kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Adapun MK beberapa hari lalu memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, penerapan sistem proporsional terbuka berlanjut.
Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang pleno pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara No.114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).
Dari delapan hakim MK, hanya satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat.