Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Dirut Basis Utama Prima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejaagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka.
Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo./JIBI-Lukman Nur Hakim
Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo./JIBI-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan YUS sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kintadi di Gedung Jampidsus, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menjelaskan bahwa YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.

Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagunh untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.

Sekadar informasi, YUS sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo ini namun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang ESDM Kadin pada tanggal 1 Maret 2023.

Untuk pasal sendiri, YUS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Dalam kasus ini, selain Yusrizki, ada tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate; Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper