Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai upaya penjegalan politik.
Lebih jauh, Denny berpendapat langkah tersebut merupakan upaya untuk menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan serta bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
Denny mengatakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lagi-lagi menyasar oposisi dari pemerintah saat ini, meski Partai Nasdem belum secara resmi keluar dari koalisi pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," ujarnya melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai perkara tersebut justru akan semakin meneguhkan Partai Nasdem dalam koalisi. Dia menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan dukungannya kepada Anies Baswedan.
"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," kata Denny.
Baca Juga
Untuk diketahui, saat ini lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, KPK masih belum membeberkan pihak yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan rasuah di kementerian tersebut.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
Ali juga menyampaikan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK, lalu ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut belum mau membeberkan konstruksi perkara selengkapnya lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan rasuah itu dibenarkan oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
“Saat ini masih proses lidik [penyelidikan],” terang Asep, Rabu (14/6/2023).
Hingga berita ini diberitakan Bisnis.com, pihak Kementan masih belum memberikan keterangan untuk mengonfirmasi hal tersebut.