Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Kampus Ditutup Buat 600 Mahasiswa Jadi Korban, Begini Nasibnya Sekarang

Kemendikbud tengah memproses perpindahan 600 mahasiswa yang terdampak dari ditutupnya 23 perguruan tinggi yang melanggar aturan.
Ilustrasi mahasiswa/pexel
Ilustrasi mahasiswa/pexel

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menutup total 23 kampus di Indonesia.

Penutupan kampus itu dilakukan karena tak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan benar. Alasan lainnya yakni ditemukan sejumlah masalah dalam praktek perkuliahannya.

Adapun nasib mahasiswa di kampus yang ditutup itu bisa melakukan transfer ke kampus lain yang masih menjalankan perkuliahan secara resmi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak. 

Dia mengatakan, setiap kampus swasta dapat menerima mahasiswa yang berasal dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut selagi mereka memiliki program studi yang relevan dengan prodi terdahulu dari para pendaftar. 

Disebutkan bahwa, tidak ada syarat terkait nilai akademik para mahasiswa. 

“Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” terang Samsuri ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (7/6/2023).  

Hingga Rabu (7/6/2023), Samsuri menyebut bahwa pihaknya tengah memproses perpindahan dari lebih 600 mahasiswa yang dokumen persyaratan pindahnya telah berhasil divalidasi dan verifikasi oleh LLDIKTI.  

Seperti diketahui, Kemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia per 25 Mei 2023. 

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) itu melakukan pelanggaran administratif berat. 

Pertama, 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu terbukti menjalankan pembelajaran fiktif, yang artinya tidak ada proses belajar mengajar nyata yang dilakukan di universitas tersebut. 

Seharusnya, pada proses belajar mengajar di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa wajib untuk mengikuti perkuliahan selama 8 semester serta menghadiri setiap pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kampus. 

Selama menjalani kuliah selama 8 semester, ada berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa, seperti praktek kerja lapangan (PKL), seminar, hingga penelitian tugas akhir (TA). 

Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktek jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya.

Ketiga, puluhan kampus itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, serta standar pengabdian kepada masyarakat. 

Keempat, penyimpangan pemberian dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurut Lukman, penyelewengan ini terjadi ketika bantuan biaya pendidikan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa terpilih setiap bulannya, justru ditahan oleh pihak kampus.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper