Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian akan menjemput paksa “Si Kembar” yaitu Rihana dan Rihani pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang merugikan sejumlah korban senilai Rp35 miliar.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan bahwa pemanggilan paksa ini dilakukan setelah keduanya kembali mangkir pada pemanggilan kedua.
"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Dia menyebut saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait penipuan tersebut dengan terlapor hanya Rihana. Sebab, Rihana merupakan orang yang menampung uang yang dikirim oleh para korban yang memesan iPhone tersebut.
Pihak kepolisian masih mencari keberadaan keduanya untuk nantinya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
"Kami tetap berupaya untuk memonitor yang bersangkutan nah ketika ada informasi pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, heboh kasus penipuan order iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar bernama Rihana dan Rihani hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar.
Kasus dugaan penipuan iPhone murah ini terungkap setelah cuitan akun @mazzini_gsp viral di Twitter. Rihana dan Rihani, diduga melakukan penipuan atas pesanan ponsel iPhone yang dibeli kepada mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan perkara penipuan iPhone ini masih diselidiki oleh pihaknya.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata AKBP Irwandy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023), dilansir dari Antara.
Irwandhy menambahkan, sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan. Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus penipuan tersebut.