Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani, Kerugian Capai Rp35 Miliar

Heboh kasus penipuan order iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar bernama Rihana dan Rihani hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar.
iPhone SE 2022/Apple
iPhone SE 2022/Apple

Bisnis.com, SOLO - Heboh kasus penipuan order iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar bernama Rihana dan Rihani hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar.

Kasus dugaan penipuan iPhone murah ini terungkap setelah cuitan akun @mazzini_gsp viral di Twitter.

Rihana dan Rihani, diduga melakukan penipuan atas pesanan ponsel iPhone yang dibeli kepada mereka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan perkara penipuan iPhone ini masih diselidiki oleh pihaknya.

"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata AKBP Irwandy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023), dilansir dari Antara.

Irwandhy menambahkan, sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan.

Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus penipuan tersebut.

Berikut kronologi kasus penipuan iPhone si kembar Rihana-Rihani:

Salah seorang korban bernama Vicky Fahreza bersama sang istri mengungkapkan kronologi kasus penipuan iPhone yang menimpanya.

Awal mulanya, Vicky membeli iPhone dengan sistem pre-order selama beberapa waktu. Kepada Vicky, Rihani mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Transaksi sempat berjalan lancar hingga Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller karena harga promo yang ditawarkan.

Jual beli iPhone antara Vicky dan Rihani berjalan dengan mulus pada Juni hingga Oktober 2021. Semua barang terkirim sesuai dengan pesanan.

Namun masalah muncul pada November 2021 hingga Maret 2022. Pembelian yang mencapai senilai Rp5,8 miliar tak kunjung dikirim oleh Rihani.

Rihani dan Rihana juga sempat bertemu dengan para korban yang mengalami kerugian. Mereka berjanji akan mengembalikan uang korban sesuai nominal pesanan.

Namun hingga Oktober 2022 tak ada kepastian dari Rihani dan Rihana hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Kota Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper