Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Ungkap Momen Sebelum Mario Dandy Tendang Kepala David Ozora

Jaksa mengungkap momen sebelum Mario Dandy menganiaya kepala David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan perdana Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa mendakwanya dengan penganiayaan berat terencana. Dalam dakwan yang dibacakan jaksa, terungkap penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Awal mula kejadian, Mario yang masih menyimpan amarah kepada David meminta bertemu setelah kartu pelajar miliknya masih berada di tangan AG.

Dandy meminta AG untuk mengajak David bertemua dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya dan ajakan itu diiyakan oleh David.

Mendengar hal tersebut, Dandy langsung menghubungi beberapa temannya guna menemaninnya bertemu dengan David. Namun, hanya Shane Lukas yang akhirnya menerima tawaran tersebut.

“Bahwa sekitar pukul 18.28 WIB, Dandy, Shane, dan AG sampai di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, namun untuk menghindari kecurigaan David, Dandy memarkirkan mobil Rubicon Nopol B 120 DEN lewat 20 meter dari titik share location yang dikirimkan,” kata jaksa.

Setelahnya, Dandy meminta AG untuk menghubungi David dan bertemu mengambil kartu pelajar tersebut. Sebelum bertemu, pada saat itu David menanyakan AG dirinya menaiki apa ke perumahan tersebut.

AG menjawab bahwa dirinya menggunakan mobil Camry dan bukan Rubicon. Kemudian, setelah mengetahui keberadaan David, Dandy dan Shane langsung menuju rumah yang menjadi titik lokasi tersebut.

Sesampainya di sana, Dandy belum melihat keberadan David dan dirinya langsung mengintip ke pagar rumah tersebut apakah David sudah keluar atau belum.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, David keluar dari dalam garasi bersama Renjiro menemui Dandy, Shane, dan AG. Pada saat itu Renjiro mengatakan “Lu kalau mau ribut jangan di dalam. Ini rumah gue, kalau mau ribut di depan saja,” ucap jaksa.

Kemudian, Dandy merangkul David dan membawanya ke tempat mobil dirinya berada. Setelahnya, Dandy meminta David untuk melalukan push up selama 50 kali. 

Tidak hanya push up, Dandy menyuruh David untuk melakukan sikap tobat. Pada saat meminta melakukan ini, salah seoramg satpam tampak datang dan bertanya ada apa. Namun, dengan sigap Dandy memperlihatkan tidak terjadi apa-apa.

Pasca satpam pergi, Dandy memulai aksinya dengan menendang bagian kanan kepala dari David sehingga membuat dirinya jatuh tersungkur ke tanah.

“Akibat dari tendangan keras kaki kanan Dandy ke arah bagian kanan kepala David, langsung mengakibatkan David menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal di mana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Dandy,” ujar jaksa.

Kejadian itu terus berlanjut dan membuat David mengalami luka yang cukup serius hingga dirawat di rumah sakit.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper