Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswi SMP Dipolisikan Imbas Kritik Wali Kota Jambi, Mahfud MD Turun Tangan

Polda Jambi membenarkan ada pelaporan dari Pemerintah Kota terhadap seorang siswa SMP karena mengkritik Wali Kota Jambi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jambi membenarkan bahwa ada pelaporan yang masuk dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap seorang siswi SMPN 1 Jambi, terkait dengan video berisi kritik kepada Wali Kota Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa laporan pengaduan yang dimaksud itu kini sudah ditangani oleh penyidik. 

“Benar, ada laporan pengaduan, saat ini masih ditangani penyidik subdit siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali,” kata Mulia kepada Bisnis, Senin (5/6/2023). 

Untuk diketahui, kasus tersebut mengemuka setelah pemerintah menyoroti kasus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemerintah Kota Jambi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam responsnya terhadap video berisi pengakuan seorang siswi SMP di Jambi yang mengaku dipolisikan usia mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

Video yang dimaksud dibagikan kembali melalui akun Twitter @PartaiSocmed kemarin, Minggu (4/6/2023). Cuitan video tersebut sudah mendapatkan sebanyak 6.606 retweet, serta disukai sebanyak 17.800 kali. 

Menanggapi video tersebut, Mahfud mengatakan kementeriannya bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan terhadap siswi yang ada di video tersebut. 

"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," ujarnya melalui akun Twitter pribadi @mohmahfudmd hari ini, Senin (5/6/2023). 

Untuk diketahui, siswi SMPN 1 Jambi itu memiliki nama berinisial SFA. Dalam video yang dimaksud, SFA mengaku mendatangi Tim Siber Polda Jambi, Jumat (2/6/2023). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan kepolisian guna bertemu dengan penasihat hukum yang disediakan, terkait dengan laporan yang dimasukkan SFA. 

SFA menceritakan bahwa awalnya dia melaporkan sebuah akun media sosial Instagram bernama @debiceper, yang menyebut dirinya sebagai pelacur.  

Saat memenuhi panggilan Polda Jambi, SFA justru diberi tahu bahwa penasihat hukum yang ditemuinya bukan berkaitan dengan kasus hukum yang dilaporkannya. Penasihat hukum itu disediakan Polda Jambi berkaitan dengan laporan terhadapnya, yang dimasukkan oleh Kabag Hukum Sekda Jambi. 

"Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi, beliau mengatakan bahwa mendampingi saya sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabah Hukum Pemkot Jambi atas nama Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi," terang SFA dalam video tersebut. 

Menurut SFA, dia dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi atas video-video berisi kritik terhadap pemkot dan Wali Kota Jambi, yang diunggah ke media sosial. 

Video tersebut, lanjut SFA, terkait dengan kritik terhadap Pemkot Jambi yang disebut bekerja sama dengan suatu perusahaan asal China. Perusahaan hasil kerja sama itu diklaim merusak rumah neneknya, lantaran kegiatan pengangkutan barang dilakukan dengan mobil bertonase besar dan kerap melintasi jalan lorong warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper