Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diminta Mahfud Usut Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu, Begini Respons Kapolri

Polri mempersiapkan langkah untuk mendalami kebocoran putusan MK terkait dengan sistem pemilu proposional terbuka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri sedang menyiapkan langkah untuk mendalami kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu proposional terbuka.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait kebocoran putusan MK.

“Tentunya kami saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Listyo di Westin Hotel Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia kemudian menegaskan bahwa jika nantinya dalam kasus ini terdapat unsur pidana, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, Mahfud meminta pihak berwajib segera menyelidiki kebocoran informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Melalui cuitan di akun twitter-nya, Mahfud menyatakan bahwa putusan MK yang bocor sebelum dibacakan merupakan sebuah preseden buruk. Hal itu juga bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny [Denny Indrayana] agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun twitternya, dikutip Senin (29/5/2023).

Pernah menjabat Hakim MK pada rentang 2008-2013, Mahfud menerangkan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper