Bisnis.com, JAKARTA - Polri sedang menyiapkan langkah untuk mendalami kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu proposional terbuka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait kebocoran putusan MK.
“Tentunya kami saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Listyo di Westin Hotel Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dia kemudian menegaskan bahwa jika nantinya dalam kasus ini terdapat unsur pidana, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, Mahfud meminta pihak berwajib segera menyelidiki kebocoran informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Melalui cuitan di akun twitter-nya, Mahfud menyatakan bahwa putusan MK yang bocor sebelum dibacakan merupakan sebuah preseden buruk. Hal itu juga bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Baca Juga
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny [Denny Indrayana] agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun twitternya, dikutip Senin (29/5/2023).
Pernah menjabat Hakim MK pada rentang 2008-2013, Mahfud menerangkan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.