Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Singgung Peluang Zulhas Jadi Pasangannya di Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membuka peluang berpasangan dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Pemilu 2024 nanti.
Airlangga Singgung Peluang Zulhas Jadi Pasangannya di Pemilu 2024 ./Twitter @airlangga_hrt
Airlangga Singgung Peluang Zulhas Jadi Pasangannya di Pemilu 2024 ./Twitter @airlangga_hrt

Bisnis.com, JAKARTA – Airlangga Hartarto menyatakan adanya kemungkinan dirinya berpasangan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Apalagi partai kedua tokoh tersebut yakni Golkar dan PAN tergabung di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Seperti dikutip dari Antara, pernyataan tersebut diungkapkan oleh Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Minggu (4/6/2023).

"Kemungkinan selalu ada," katanya.

Hal itu disampaikan Airlangga ketika ditanyakan kemungkinan koalisi Golkar dan PAN, yang bisa mengusung satu pasang calon presiden/wakil presiden.

Saat ini, Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Meskipun demikian, PPP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden, menyusul PDI Perjuangan.

"Koalisi (KIB) masih terus berkomunikasi, bahkan tadi malam kami berkomunikasi dengan pak Zulhas, jadi komunikasi tetap," kata Airlangga menegaskan.

Terkait keputusan KIB, kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain.

Adapun, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper