Bisnis.com, JAKARTA - Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.
Sementara PPDB 2023/2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2023/2024 dibuka mulai pada Juni 2023, terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki.
Di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.
Syarat PPDB 2023 Jalur Prestasi
-Penentu dari PPDB 2023 jalur prestasi adalah nilai rapor atau prestasi siswa baik di bidang akademik atau non akademik.
-Syarat yang harus dilampirkan adalah nilai rapor 5 semester terakhir.
Baca Juga
-Sementara bukti dari prestasi paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB
-Jika ada indikasi pemalsuan atas prestasi, maka akan dikenai sanksis sesuai undang-undang yang berlaku.
Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
-Pengumuman pendaftaran
-Pendaftaran PPDB 2023/2024
-Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
-Pengumuman penetapan peserta didik baru
-ALur terakhir yaitu daftar ulang