Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan 8 partai politik (parpol) penentang sistem pemilu proposional tertutup untuk mengikuti prosedur persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu. Belakangan, muncul isu yang menyebut MK mengabulkan gugatan penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang.
Menanggapi isu tersebut, delapan fraksi parpol pun melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya mereka kompak nyatakan sikap dan meminta MK tak mengubah sistem pemilu.
Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya PDIP parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.
Meski demikian, Bambang Pacul mengatakan ada baiknya delapan parpol itu tak bersikap sewajarnya. Padahal, lanjutnya, mereka telah menyatakan sikap lewat sidang di MK.
Baca Juga
"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong [orang] sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ucap Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Dia sendiri tak percaya informasi terkait keputusan suatu perkara di MK bisa bocor. Sebagai Ketua Komisi III DPR yang bermitra dengan MK, Pacul mengaku sudah mengonfirmasikan sendiri terkait rumor kebocoran informasi itu.
"Sebagai ketua komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Sudah diambil keputusan belum ini?', 'Belum, Pak', 'Yakin belum?', 'Belum', 'Ya sudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," jelasnya.
Isu MK Ubah Sistem Pemilu
Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku dapat informasi MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan MK yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim tak setuju.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.
Pernyataan Denny tersebut akhirnya menimbulkan polemik dan mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, Mahfud menuding Denny membocorkan rahasia negara atau masuk dalam delik pidana.
Atas tudingan itu, Denny kemudian memberikan klarifikasi bahwa tidak ada rahasia negara yang dibocorkan. Dia menegaskan sumber informasi yang dia dapatkan bukan dari hakim maupun elemen lain di lingkungan MK.
Dia juga memastikan bahwa informasi yang disampaikannya, Minggu (28/5/2023), tidak menyebut bahwa adanya bocoran mengenai putusan MK, lantaran memang belum ada putusan yang disampaikan secara resmi oleh lembaga tersebut.