Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AG Serahkan Memori Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  AG merupakan teman perempuan Mario Dandy Satrio pelaku utama penganiyaan.

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 20023, kami dari tim penasehat hukum anak AG, sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan,” kata penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi di PN Jaksel, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa menjelaskan bahwa isi memori kasasi AG yakni meminta majelis hakim agung untuk membebaskan kilennya dari dakwaan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora.

Hakim Budi Hapsari mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Sehingga putusannya tetap menjadikan AGH untuk berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 

Selain itu, hakim juga menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper