Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor.
“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Dia melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
Dirinya menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021.
Baca Juga
“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” katanya.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Dia mengatakan bahwa perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ucapnya.