Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Rata-rata Gaji Karyawan di Indonesia?

Laman Salary Explorer membeberkan laporan rata-rata gaji karyawan yang bekerja di Indonesia. Hasilnya, terjadi ketimbangan dari batas bawah hingga batas atas.
Rata-rata gaji karyawan di Indonesia/Freepik.
Rata-rata gaji karyawan di Indonesia/Freepik.

Bisnis.com, SOLO - Laman Salary Explorer membeberkan laporan rata-rata gaji karyawan yang bekerja di Indonesia. Hasilnya, terjadi ketimbangan dari batas bawah hingga batas atas.

Salary Explorer yang menyediakan layanan perbandingan gaji dan portal karier, merilis laporan tentang rata-rata gaji karyawan di Indonesia.

Dalam laporannya, Salary Explorer menyebut rata-rata gaji terendah di Indonesia adalah Rp3.070.000. Jumlah itu lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang senilai Rp4.901.798 pada 2023.

Bahkan jika dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Bogor (Rp4,6 juta) dan Kota Depok (Rp4,5 juta) jumlah itu masih lebih kecil.

Angka dalam laporan itu didapat dari hasil survei yang diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai negara.

Kemudian untuk batas atas gaji pegawai di Indonesia senilai Rp54.200.000. Jumlah itu bukan nominal maksimal, dalam kenyataannya nilai maksimal bisa jauh lebih besar.

Secara rata-rata, gaji karyawan di Indonesia menurut survei tersebut adalah sebesar Rp12.100.000 per bulan.

Median alias nilai tengah perihal gaji karyawan di Indonesia adalah senilai Rp10.500.000. Artinya, 50% pegawai di Indonesia mendapat gaji di atas Rp10,5 juta. Sementara 50% lainnya di bawah Rp10,5 juta.

Dilihat dari persentasenya, 65% pegawai di Indonesia mendapat gaji sebesar Rp6.950.000 - Rp17.900.000; 20% digaji kurang dari Rp6.950.000; 10% mendapat upah antara Rp17.900.000 - Rp22.800.000; dan hanya 5% yang mendapat gaji di atas Rp22.800.000.

"Jika gaji Anda lebih kecil ketimbang gaji rata-rata dan gaji median, artinya ada banyak sekali orang yang gajinya di atas Anda," tulis laman Salary Explorer.

Laporan yang sama menunjukkan adanya kenaikan gaji sebesar 32% bagi karyawan yang telah bekerja 2-5 tahun. Kenaikan itu bertambah jadi 36% untuk masa kerja 5-10 tahun.

Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari 20 tahun hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper