Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi Base Transreceiver Station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Kasus rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Angka kerugian keuangan negara itu didapatkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeroleh bukti yang cukup terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo.
"Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun," kata Yusuf di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara yang terjadi di kasus proyek kementerian itu berasal dari tiga sumber yakni biaya penyusunan kajian pendukung tower (menara) BTS, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, serta biaya pembangunan tower.
Kejagung pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari pihak Kominfo maupun swasta. Penyidikan kasus tersebut menetapkan lima orang tersangka yaitu di antaranya Anang Achmad Latief, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan, serta Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Khusus terkait dengan peran Anang yang merupakan bagian dari Kominfo, Kejagung menduga dia dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain penetapan tersangka, Kejagung turut mencegah 25 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Tujuannya agar pihak yang dicegah bisa menghadiri proses penyidikan yang dilakukan.
Penyidik Kejagung pun turut menjerat beberapa orang dari tersangka korupsi itu dengan pasal pencucian uang. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pula yakni Anang, Galumbang, dan Irwan.