Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.
Dari surat tanda terima laporan polisi yang diterima Bisnis, Erwin memasukkan laporan dengan pada tanggal 8 Mei 2023 dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin mengganggap Rommy telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 310 (1) serta Pasal 311 (1) KUHP.
Dia tak terima dengan pernyataan Rommy di sebuah podcast yang disiarkan kanal YouTube Total Politik pada 2 Mei 2023.
"Konteks statement [pernyataan] sang pelaku dan penipu di Total Politik, podcast-nya," ujar Erwin saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, dalam podcast itu Rommy mengklaim Erwin meminta agar PPP turut mendukung maju pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Baca Juga
Rommy mengaku dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar. Meski begitu, lanjutnya, Erwin hanya memberikan cek bodong alias kosong.
"Itu [Rp35 miliar] tidak pernah ada, tapi ceknya ada dan bodong," ujar Rommy seperti yang disiarkan kanal YouTube Total Politik, Selasa (2/5/2023).
Masih di PSKT
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan bahwa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy alias Rommy.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan pada tanggal 8 Mei 2023. Saat ini laporan masih berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Nurul menyebut bahwa dalam laporan tersebut, Erwin melaporkan Rommy terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan bahwa pihaknya masih melalukan pendalaman terkait laporan ini.