Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suharso dan Mardiono Tak Masuk Daftar Caleg PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Suharso dan Mardiono Tak Masuk Daftar Caleg PPP. Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio
Suharso dan Mardiono Tak Masuk Daftar Caleg PPP. Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (12/5/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan mantan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tak masuk dalam daftar itu.

Mardiono menjelaskan, dirinya ditugaskan para pengurus harian untuk fokus ke partai. Meski begitu, jika ada keadaan tertunda maka dalam masa perbaikan berkas dirinya siap untuk maju sebagai bakal caleg dari PPP.

"Keadaan-keadaan tertentu misalnya, 'Oh target dari para caleg ini kok mengkhawatirkan nanti tidak bisa lolos,' ya tentu pimpinan langsung turun," ungkap Mardiono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Sementara itu, untuk Suharso, Mardiono menjelaskan mantan pimpinan partainya itu sibuk menjadi Kepala Bappenas dan mengurusi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Karena itu [Suharso] tentu tidak memiliki sisa waktu untuk mencalonkan karena itu beliau memutuskan untuk tidak mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI," jelas mantan anggota Wantimpres itu.

Meski begitu, lanjutnya, hampir semua pengurus harian partai dan anggota DPR petahana masuk daftar bakal caleg yang diajukan.

Lebih lanjut, dia mengatakan PPP menargetkan 50 kursi di DPR atau peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan perolehan kursi mereka saat ini (19).

"Kalau kita targetkan itu 50 kursi sejak dari awal dan ini tidak berlebihan karena Pemilu 2014 kami mendapatkan 39 kursi," ungkapnya.

Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper