Bisnis.com, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (12/5/2023).
PAN akan mendaftarkan bakal calegnya terlebih dahulu pada pukul 14.00 WIB. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendaftar pada tanggal 12 Mei karena nomor urut partainya juga 12.
"PAN nomor urut 12, Insya Allah, akan daftar tanggal 12 setelah jam 12 siang setelah salat Jumat. Mendaftar di hari yang baik juga yaitu hari Jumat. Semoga membawa berkah dan kebaikan," kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, banyak yang antusias mendaftarkan diri jadi bakal caleg PAN baik untuk DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Eddy menyatakan bakal caleg PAN akan berasal dari berbagai latar belakang.
“Ada aktivis, pengusaha, artis hingga mantan Kepala Daerah dan tentu perwakilan perempuan yang sudah memenuhi kuota. Begitu juga pendaftar saudara-saudara dari berbagai agama,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.
Sementara itu, PPP akan menyusul dengan mendaftar pada pukul 14.30 WIB. Juru Bicara PPP Usman M Tokan alias Donnie Tokan menjelaskan pendaftaran bakal caleg partainya tak akan dilakukan serentak di pusat maupun daerah.
Baca Juga
“Kita akan menyerahkan berkas caleg DPR RI ke KPU RI Hari Jumat, ba'da salat Jumat dan diikuti oleh seluruh DPW dan DPC se-Indonesia yang juga menyerahkan berkas caleg DPRD Provinsi maupun kabupaten di KPUD masing-masing wilayah," jelas Donnie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5/2023).
Dia mengaku PPP telah memenuhi persyaratan 30 persen perempuan dalam daftar bakal caleg yang akan diajukan ke KPU. Tak hanya itu, lanjutnya, banyak kalangan muda yang ikut disertakan.
“Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan Gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi di Pemilu 2024 nanti, " ujar Donnie.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.