Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait usulan revisi UU TNI yang salah satu isinya adalah perwira aktif TNI bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
"Soal adanya usulan perwira akfif bisa, nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi," ujarnya di Kota Ternate, Jumat (12/5/2023).
Meskipun demikian, Wapres menegaskan agar revisi UU TNI nantinya tidak mencederai semangat reformasi yakni salah satunya menghapus dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berakhir usai Orde Baru tumbang.
"Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan dwifungsi. Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa, tidak kembali ke arah itu, ya saya kira silakan dibicarakan," tandas Wapres.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi salah satu orang yang mendukung usulan perwira TNI bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Hal tersebut, katanya, sudah diusulkannya dalam perubahan UU TNI yang menurutnya perlu diubah dengan ditambah pasal tersebut.
Baca Juga
Dia mengatakan dalam usulan tersebut bahwa perwira TNI boleh ditugaskan di Kementerian dan Lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden.
"Itu akan banyak membantu mengurangi tdak perlu bintang-bintang yang banyak di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujarnya dalam acara Silatnas dan Ultah ke -19 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Hal ini juga katanya berkaitan dengan peran purnawirawan yang masih dibutuhkan di pemerintahan maupun di swasta.