Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Kemenhub Diduga Terima Suap Proyek Kereta Api Rp14,5 Miliar

KPK menduga bahwa uang Rp14,5 miliar terkait dengan kasus suap proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Suasana pembangunan rel dan infrastruktur kereta api Sulawesi Selatan dalam proses pembangunan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Suasana pembangunan rel dan infrastruktur kereta api Sulawesi Selatan dalam proses pembangunan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai suap royek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencapai Rp14,5 miliar.

Lembaga antirasuah menduga sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian, di antaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, menerima suap tersebut dari empat pihak swasta. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait, Selasa (11/4/2023). 

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023). 

Adapun empat proyek tersebut meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra. 

Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. 

Alhasil, pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. 

Adapun tersangka penerima suap dari Ditjen Perkeretaapian tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11, sedangkan pihak swasta pemberi suap dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK di Polres Jakarta Selatan, Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Barat, Gedung KPK Kav. C1, Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, serta Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap total 25 orang di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya, Selasa (11/4/2023). Namun demikian, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. 

Kemudian, empat orang lainnya dari lingkungan Ditjen Perkeretaapian yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. 

Kemudian, empat orang swasta yang menjadi tersangka yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim, serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper