Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat negara mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlihat menyambangi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta Pusat, Senin pagi, (10/4/2023).
Sejumlah pejabat, yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diketahui membahas terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite, baik di tingkat pengarah maupun pelaksana,” ujar Ketua Komite TPPU Mahfud MD di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Sebagaimana disebutkan oleh Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), pejabat yang turut hadir, yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua Komite TPPU.
Turut hadir sebagai anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu juga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, serta beberapa pejabat eselon I dari lembaga yang tergabung.
Hasil pertemuan tersebut pun menghasilkan tujuh poin. Pertama, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data soal transaksi Rp349 triliun dari 300 surat sepanjang 2009-2022, yang digunakan Kementerian Keuangan dengan pihaknya.
Baca Juga
Kedua, dari 300 laporan hasil analisa maupun laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar laporan yang terkait dengan tindakan administrasi pegawainya yang terbukti terlibat.
Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Kelima, untuk laporan dengan nilai Rp189 triliun yang menyangkut tusi Kemenkeu, meski telah menghasilkan putusan pengadilan, Komite TPPU akan tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Keenam, Komite TPPU akan segera membentu tim gabungan/satgas. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, mulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun.
“Terakhir, komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan Komite TPPU yang hadir pada rapat hari ini akan hadir dalam agenda rapat di Komisi III DPR, besok, Selasa (11/4/2023).
“Iya kami akan hadir besok [ke DPR],” kata Ketua Komite Mahfud.
Melihat agenda untuk esok hari di DPR, tertulis adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite TPPU yang akan membahas terkait transaksi mencurigakan di K/L pukul 14.00 WIB.