Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Kemenkeu Sudah Tindak Lanjuti Transaksi Janggal Rp349 T

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pihak Kemenkeu sudah menindaklanjuti sebagian besar transaksi janggal Rp349 triliun.
Menkeu Sr i Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2024). JIBI/Lukmanul Hakim.
Menkeu Sr i Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2024). JIBI/Lukmanul Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA – Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan sebagian besar laporan terkait transaksi Rp349 triliun yang menyangkut pegawainya. 

Mahfud MD mengatakan dari 300 surat laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) senilai Rp349 triliun, sudah sebagian besar ditindaklanjuti oleh Kemenkeu

“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara [ASN] yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Konferensi Pers di Gedung PPATK, Senin (10/4/2023). 

Lebih lanjut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. 

Nantinya, Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Isu terkait transaksi janggal Rp349 triliun pertama kali muncul pada 8 Maret 2023, setelah Mahfud yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengungkapkan hal tersebut kepada publik. 

Seiring berjalannya waktu, dari isu ini Komite TPPU telah melakukan rapat sebanyak lima kali untuk meluruskan hal tersebut. 

“Pertemuan ini rapat kelima yang dilakukan komite baik ditingkat pengarah dan pelaksana setelah Ketua Komite dan PPATK melakukan rapat dengan Komisi III DPR sejak 29 Maret 2023, dan Kemenkeu di Komisi XI DPR 27 Maret 2023,” tambah Mahfud. 

Mengutip dari paparan Menkeu Sri Mulyani pada rapat bersama DPR beberapa waktu lalu, terdapat 200 dari 300 surat yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu. Hasil tindak lanjut atas transaksi yang terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/kajian. 

Selain itu, audit investigasi juga dilakukan dan sebanyak 193 pegawai telah dikenakan hukuman disiplin. Sementara itu, terdapat pula pelimpahan kasus kepada APH terkait 13 eks-pejabat Kemenkeu yang telah divonis di pengadilan. 

Meski turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menkeu Sri Mulyani tidak buka suara terkait transaksi Rp349 triliun. Namun, dipastikan Komite TPPU, termasuk Sri Mulyani, akan hadir dalam rapat di Komisi III DPR, besok, Selasa (11/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper