Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI AD Bantah Terkait Kepemilikan Senjata Dito Mahendra dari Pihaknya

TNI Angkatan Darat (AD) menbantah terkait dengan surat dari Kodam IV Diponegoro pada senjata milik Dito Mahendra.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menbantah terkait dengan surat dari Kodam IV Diponegoro pada senjata milik Dito Mahendra. Mereka menilai senjata api tersebut merupakan senjata ilegal.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan bahwa senjata api milik Dito tersebut adalah ilegal.

"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemaren ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dihubungi dikutip, Minggu (9/4/2023).

Hanim menyebut bahwa hal tersebut diketahui setelah pihaknya menyelidiki lebih dalam soal kepemilikan senjata api tersebut. Lalu, sampai dengan saat ini tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD.

Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo menyampaikan bahwa surat, yang disebut diberikan oleh kuasa hukum Dito, tidak pernah diterimanya.

“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Djuhandani juga membantah terkait dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Dito Mahendra. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito.

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu datang ke Bareskrim Polri guna memberikan salinan dokumen identitas senjata api milik Dito yang disebut ilegal.

Abu mengatakan bahwa surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, dirinya menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin.

“Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” ucap Abu di Bareskrik Polri, Kamis (6/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper