Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Lengkap 3 Kasus yang Jerat Bupati Meranti Cs

KPK resmi menahan tiga orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi dan suap yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil. 

Tim lembaga antikorupsi itu menyebutkan tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut.

Pertama, kasus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

"Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA [Adil]," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023).

Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD.

Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia juga merupakan sekaligus orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA [Adil] di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alex.

Kedua, kasus dugaan korupsi fee jasa travel umrah. Sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah atau TM melalui Fitria, yang juga merupakan Kepala Cabang PT TM. PT tersebut bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

Adil diduga menerima uang tersebut guna memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga, suap audit BPK. Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Adil bersama dengan Fitria memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Terkait dengan kasus Fahmi, KPK mengamankan auditor muda tersebut dan menemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan.

Secara keseluruhan, uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT kemarin berdasarkan bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

Alhasil, dari 28 orang yang terjaring OTT, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih, serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa.

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Dalam pusaran kasus tersebut, MA disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, FN disangkakan sebagai pemberi suap, dan MFA sebagai penerima suap.

Adapun sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil, KPK menduganya menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. Dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh penyidik ke depannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper