Senada, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa pemberhentian Endar lantaran habisnya masa tugas tidak benar. Hal tersebut lantaran masa tugas yang berlaku bagi pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNYD) di KPK yakni empat tahun, lalu bisa diperpanjang lagi empat tahun, kemudian dua tahun. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.
"Tetapi memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan Surat Tugas. Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," terang Novel, Rabu (5/4/2023).
Dia lalu menilai pencopotan Endar tidak seharusnya terjadi lantaran sudah diterbitkannya Surat Kapolri pada 29 Maret 2023 terkait dengan perpanjangan penugasan Brigjen Endar.
"Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan Surat Tugas baru pada 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," lanjutnya.
Adapun KPK menyampaikan bahwa pemberhentian Endar per 31 Maret lalu berdasarkan habisnya masa penugasan dari Polri per tanggal tersebut. KPK lalu menyatakan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Jenderal Bintang Satu tersebut.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri. Surat usulan [sudah dikeluarkan] sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/4/2023).
Baca Juga
Ali juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Endar disepakati oleh seluruh pimpinan, secara kolektif kolegial.