Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lima pimpinannya menyepakati pemberhentian secara hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait dengan pemberhentian dan penghadapan kembali Endar dilakukan secara kolektif kolegial.
"5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Ali juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.
Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," lanjutnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal dan Ketua lembaga tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023).
Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dengan pemberhentian secara hormat Endar, kendati adanya surat perpanjangan penugasan oleh Kapolri.
"Tujuan pelaporan ke Dewas adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).