Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta KPK Tak Buat Gaduh Imbas Pencopotan Brigjen Endar

Jokowi meminta urusan mutasi Brigjen Endar Priantoro di KPK agar tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan mengikuti aturan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan mutasi Brigjen Endar Priantoro di KPK agar tidak sampai membuat kegaduhan dan mengikuti aturan.

Menurutnya, mekanisme di KPK mewajibkan pemulangan pegawai harus berlandaskan alasan yang jelas, yaitu pelanggaran berat.

Hal ini disampaikannya usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Kepala Negara pun menegaskan bahwa di setiap institusi tentunya memiliki mekanisme dan aturan masing-masing. Sehingga, agar semua pihak dapat mengikuti aturan tersebut.

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," pintanya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran dirinya yang tidak terima diberhentikan dari jabatannya di KPK.

Untuk diketahui, Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli Bahuri.

Penyebabnya, dia menilai bahwa sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat yang memutuskan dirinya tetap bertugas di KPK sebagai Dirlidik.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK.

Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper