Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri vs Ketua KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada Brigjen Pol Endar Priantoro untuk tetap melanjutkan penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengawal Pemilu tahun 2024. Fokus untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengawal Pemilu tahun 2024. Fokus untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada Brigjen Pol Endar Priantoro untuk tetap melanjutkan penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesan pimpinan tertinggi Polri itu disampaikan kepada Endar setelah keluarnya surat pemberhentian dirinya secara hormat. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penghadapan yang dibalaskan kepada surat perpanjangan penugasan Endar dari Kapolri.

"Saya selaku anak buah beliau [Kapolri] saya meminta petunjuk atas adanya SK dan penghadapan ini. Sementara itu, beliau juga sudah mengeluarkan surat perintah yang baru. Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini," terang Endar saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya membalas surat rekomendasi pimpinan KPK terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar dan Irjen Karyoto, yang kini dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya dari jabatan sebelumnya Deputi Penindakan KPK. Surat tersebut keluar pada 29 Maret 2023.

Pada surat tersebut, penugasan Endar di KPK diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Namun demikian, pimpinan KPK justru mengeluarkan surat yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar per 31 Maret 2023.

Polri pun tak mau kalah. Kapolri kembali mengirimkan surat penghadapan kepada Pimpinan KPK terkait dengan perpanjangan penugasan Endar di lembaga antirasuah.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2023, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper