Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Prianto diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian Endar tetap dilakukan meskipun ada Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023 terkait dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
Pimpinan KPK membalas surat Kapolri itu dengan mengirimkan Surat Penghadapan Kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK [untuk perpanjangan] sebelumnya, karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Endar. Surat pembinaan karier juga dikirimkan untuk Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, yang saat ini sudah menjadi Kapolda Metro Jaya.
“KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan,” terangnya.
Adapun, Kapolri pekan lalu telah membalas surat permohonan Pimpinan KPK itu, Rabu (29/3/2023). Pada surat tersebut Kapolri memerintahkan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah.
Surat perintah tersebut berlaku terhitung mulai tanggal dikeluarkan, 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.
"Diperintahkan kepada Brigjen Pol Endar Prianto, S.H., S.I.K., M.Si., Pati Bareskrim Polri, untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian dikutip dari surat tersebut, Jumat (31/3/2023).
Imbas kasus Formula E?
Langkah untuk merekomendasikan pengembalian Irjen Karyoto dan Brijen Endar ke Polri ditengarai adanya perbedaan pendapat antara keduanya dan pimpinan KPK.
Perbedaan tersebut terkait dengan penindakan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E 2022 di Jakarta.
Karyoto dan Endar bahkan sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Adanya rekomendasi untuk pengembalian kedua jenderal Polri itu dibenarkan oleh Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pimpinan merekomendasikan agar keduanya mendapat promosi di instansi asalnya.
Namun demikian, mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa tidak berwenang untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto dikembalikan ke institusi asalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Februari lalu. Keputusan tersebut juga ditengarai penanganan kasus Formula E Jakarta. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri telah memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
"Saya pastikan bahwa yang bersangkutan [Fitroh] kembali ke instansi asal bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara. Yang bersangkutan kembali dalam rangka pengembangan kariernya," ujar Firli di hadapan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/2/2023).