Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirim surat yang ditujukan kepa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan jawaban pengembalian Brigjen Endra Priantoro sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Dia mengatakan bahwa surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam memberantas korupsi.
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi kepada wartawan, Senin (3/4/2023) malam.
Diketahui, surat jawaban tersebut bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.
Dalam surat tersebut Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi surat yang ditandatangani Kapolri.
Baca Juga
Surat tersebut juga menjelaskan sejumlah hal sebagai berikut:
Polri terus berkomitmen untuk mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi
Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi
Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat disi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diberhentikan
KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan
Pemberhentian Endar tetap dilakukan meskipun ada Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023 terkait dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
Pimpinan KPK membalas surat Kapolri itu dengan mengirimkan Surat Penghadapan Kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK [untuk perpanjangan] sebelumnya, karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).