Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E

Ali Fikri menyebut silang pendapat dalam penanganan perkara adalah hal biasa sehingga pencopotan Brigjen Endar tak terkait dengan penanganan kasus Formula E
KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E. Sirkuit Formula E Jakarta di kawasan Ancol Jakarta Utara. Arena balapan mobil listrik tunggal tersebut sudah mulai diaspal, Jumat (19/5/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E. Sirkuit Formula E Jakarta di kawasan Ancol Jakarta Utara. Arena balapan mobil listrik tunggal tersebut sudah mulai diaspal, Jumat (19/5/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E 2022 di Jakarta.

Sempat beredar kabar bahwa pencopotan Endar dari jabatannya disebabkan perbedaaan pendapat terkait dengan penanganan perkara Formula E yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Ali menyampaikan bahwa perbedaan pendapat di internal lembaga antirasuah terkait dengan penanganan perkara adalah hal yang biasa.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," lanjutnya. 

Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas terkait dengan pelanggaran kode etik dalam pencopotan dirinya.

Namun, dalam laporannya, Endar tidak menyinggung pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan penanganan perkara Formula E atau hanya menguji keputusan para pimpinan KPK mencopotnya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan [kasus] Formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dia menilai ada kejanggalan dalam keputusan pimpinan dalam memberhentikannya secara hormat karena sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menandatangani perpanjangan penugasannya di KPK.

Surat dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang dimaksud yakni surat balasan terhadap rekomendasi Pimpinan KPK pada 11 November 2022 terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar, serta Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan.

Dalam surat tersebut, Listyo memutuskan untuk mempromosikan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, dan Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK hingga 31 Maret 2024.

"Berdasarkan Rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara itu pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper