Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Brigjen Endar Saat Dicopot Pimpinan KPK dari Direktur Penyelidikan

Brigjen Pol Endar Priantoro menceritakan momen ketika dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK.
Cerita Brigjen Endar Saat Dicopot Pimpinan KPK dari Direktur Penyelidikan. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Cerita Brigjen Endar Saat Dicopot Pimpinan KPK dari Direktur Penyelidikan. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro menceritakan momen ketika dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diceritakan Endar saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) hari ini di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar menceritakan bahwa dia dihubungi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korspri) terkait dengan pemanggilan oleh Pimpinan KPK. Dia dihubungi pada Kamis malam pekan lalu.

Esok harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, Endar diundang untuk masuk ke ruang rapat di lantai 15 Gedung KPK. Di sana, dia mengaku baru mengetahui informasi pemberhentiannya dari pimpinan.

"Ternyata jam 11 saya diundang ke salah satu ruang rapat di lantai 15 pimpinan, baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat kepada saya, sebagaimana surat keputusan," terangnya, Selasa (4/4/2023).

Saat itu, dia menyebut hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir untuk menemuinya. Dia pun tak mengetahui bagaimana pendapat masing-masing pimpinan terkait dengan pertimbangan untuk memberhentikan dirinya secara hormat.

Oleh karena itu, dia ingin mengetahui alasan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan, melalui pelaporan kepada Dewas.

Adapun, pelaporan terhadap Sekjen dan Ketua KPK kepada Dewas bertujuan untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Endar, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

Pada hari sebelumnya, Endar sempat mengonfirmasi bahwa akan melaporkan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dirinya dari KPK.

"Yang saya laporkan besok An. Sekjen yang menandatangani Skep penghentian dan Pimpinan KPK [FB] yang menandatangani surat penghadapan [Kapolri]," terangnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper