Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR Hari Ini

Sebanyak 3.020 DIM RUU Kesehatan diserahkan Pemerintah ke DPR hari ini, Rabu 5 April 2023.
Ilustrasi gedung DPR
Ilustrasi gedung DPR

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/4/2023). 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari  478 pasal yang ada di RUU Kesehatan, secara total pihaknya telah menyerahkan 3.020 DIM. 

“1.037 itu sifatnya tetap, jadi mengonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4/2023). 

Dia mengatakan, penyusunan DIM dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik dan sosialisasi terkait RUU Kesehatan. 

Terdapat 115 kegiatan partisipasi publik yang diikuti oleh 1.200 stakeholders dan 72.000 peserta, baik secara luring maupun daring. 

“Kita memiliki 6.011 masukan yang bisa kita jaring dari partisipasi publik ini. Dari total tersebut, 75 persen kita tindaklanjuti dan semuanya ada dokumentasi secara digital,” jelasnya. 

Adapun, Budi menjelaskan bahwa kedepannya ada 10 UU eksisting yang  akan digabungkan ke dalam RUU Kesehatan. 

Daftar UU yang akan digabung menjadi satu RUU dengan beberapa perubahan substansi di antaranya adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Seperti diketahui, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023). 

"Kami menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

"Setuju," ujar sebagian anggota dewan yang hadir secara fisik. 

Namun, keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dari total 9 fraksi, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menyampaikan penolakan atas disahkannya RUU tentang Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR.  

Menurut Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar, masih banyak kekosongan hukum yang belum diatur dalam RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law ini.

Dia menilai, penyusunan RUU Kesehatan ini seharusnya dilakukan secara meluruh dan teliti agar meminimalisir timbulnya kontroversi. 

"Jangan sampai sebuah UU baru diundangkan sudah diuji MK atau tidak lama harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Ansory. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper