Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan akan selesai pada Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam forum industri tentang RUU Kesehatan Indonesia, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
“Kalau bisa targetnya pada bulan Juni akan selesai,” kata Dante, Kamis (16/3/2023).
Dante menuturkan, dalam RUU Kesehatan tersebut mencabut 9 undang-undang (UU) dan mengubah 4 UU. Sembilan UU yang dicabut yaitu UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No.18/2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Lalu, UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2019 tentang Kebidanan.
Kemudian, UU yang diubah yaitu UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga
Adapun draf RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, dengan 20 draf di antaranya terus digodok oleh pemerintah.
“Draf RUU Kesehatan terdiri atas 20 bab dan 478 pasal dan sistematikanya diatur dalam 20 draf ini dan 20 draf ini terus kita godok dan drafnya sudah ada, DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] nya nanti masuk, akan kita susun,” ujarnya.
Dante berharap, rancangan tersebut bisa terealisasi dengan baik sehingga tugas untuk mentransformasikan kesehatan memiliki payung regulasi yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, draf RUU Kesehatan sudah diserahkan DPR RI ke pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama melalui partisipasi publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Selain Menkes, Jokowi juga menunjuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.