Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, perubahan hanya terjadi pada proses penyerahan laporan oleh BPJS.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), institusi tersebut dapat menjalin relasi langsung dengan presiden dan tanpa melalui menteri terkait.
Namun, di dalam Pasal 425 RUU Kesehatan, BPJS harus memberikan laporan ke presiden melalui menteri terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan ataupun ketenagakerjaan.
“Jadi [BPJS Kesehatan] tetap berada di bawah presiden namun berkoordinasi dengan menteri kesehatan. Jadi tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” ujar Syahril kepada wartawan dikutip Rabu (15/3/2023).
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS justru akan menjadi kemunduran bagi kelembagaan badan publik ini.
Baca Juga
Sebab, BPJS pada awalnya pernah berada di bawah Kementerian secara kelembagaan yakni Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968.
Namun, seiring berjalannya waktu, BPJS kemudian berhasil berevolusi hingga akhirnya badan hukum publik itu dapat bertanggungjawab langsung ke presiden dan menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Adapun, Ali berharap agar BPJS dapat terus menjadi badan hukum publik yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.
“Tentu BPJS menginginkan tetap di bawah presiden, karena kita ingin independensi,” ujar Ali di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).