Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah Presiden

Kemenkes menegaskan bahwa RUU Kesehatan tidak mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 15 Maret 2023  |  09:20 WIB
Kemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah Presiden
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, perubahan hanya terjadi pada proses penyerahan laporan oleh BPJS. 

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), institusi tersebut dapat menjalin relasi langsung dengan presiden dan tanpa melalui menteri terkait. 

Namun, di dalam Pasal 425 RUU Kesehatan, BPJS harus memberikan laporan ke presiden melalui menteri terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan ataupun ketenagakerjaan. 

“Jadi [BPJS Kesehatan] tetap berada di bawah presiden namun berkoordinasi dengan menteri kesehatan. Jadi tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” ujar Syahril kepada wartawan dikutip Rabu (15/3/2023). 

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS justru akan menjadi kemunduran bagi kelembagaan badan publik ini. 

Sebab, BPJS pada awalnya pernah berada di bawah Kementerian secara kelembagaan yakni Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968. 

Namun, seiring berjalannya waktu, BPJS kemudian berhasil berevolusi hingga akhirnya badan hukum publik itu dapat bertanggungjawab langsung ke presiden dan menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. 

Adapun, Ali berharap agar BPJS dapat terus menjadi badan hukum publik yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

“Tentu BPJS menginginkan tetap di bawah presiden, karena kita ingin independensi,” ujar Ali di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

RUU Kesehatan BPJS Kesehatan kemenkes
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top